Pengelolaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Desa Tanjung Anom
Abstract
Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola dan dimanfaatkan oleh puskemas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Puskesmas adalah organisasi nirlaba atau nirlaba BPJS Kesehatan memberikan insentif JKN, yang dikenal sebagai kapitasi JKN, kepada Puskesmas sebagai penyedia layanan kesehatan. Dana Insentif JKN dibayar setiap bulan tanpa memperhitungkan berapa banyak Pasien Peserta JKN yang berobat atau jenis pelayanan kesehatan yang diberikan kepada mereka. Artinya, Puskesmas menerima bantuan tunai dari JKN setiap bulan. Puskesmas Tanjung Anom adalah salah satu Puskesmas yang ada di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data primer digunakan, yang berarti data yang diperoleh langsung dari sumbernya melalui observasi langsung dan teknik penunjang adalah wawancara dengan informan yaitu kepala puskesmas, bendahara jaminan kesehatan nasional dan tata usaha puskesmas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pengelolaan dana kapitasi JKN di PuskesmasTanjung Anom. Setelah dilakukan penelitian, kami menemukan bahwa elemen perencanaan sudah optimal. Artinya, perencanaan sesuai dengan anggaran yang ada dan memenuhi usulan kebutuhan puskesmas